Hakim Ketua Pengadilan Bin-Jin Kwan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duk-Soo dan 25 tahun kepada mantan Menteri Kehakiman Park Sung-Jae dalam kasus 'Pemberontakan'. Ia mendapatkan julukan 'Malaikat Maut Pemberontakan' karena hal itu. Ia juga menarik perhatian dengan kepemimpinannya yang tegas dalam persidangan, dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada mantan Presiden Yoon Seok-Yeol dalam kasus penipuan survei opini publik oleh Myeong Tae-Gyun. Ini bertentangan dengan vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua yang menyatakan istri mantan presiden Kim Kun-Hee tidak bersalah atas tuduhan yang sama. Beberapa kalangan hukum mengkritik bahwa hakim seharusnya menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait isu yang sama sebelum mengeluarkan putusan.