Empat staf pendidikan dari Kantor Pendidikan Jeonnam Gwangju di Gedung Jeonnam telah tertangkap menjual barang milik sekolah melalui situs jual beli bekas dan dituduh mengambil keuntungan yang tidak sah. Seorang staf dari Sekolah Menengah Pertama A menjual mesin pengering, sementara seorang staf dari Sekolah Dasar B menjual beberapa laptop. Mereka menerima hukuman disiplin berupa peringatan keras dan pemecatan. Staf Sekolah Menengah Pertama C dan Sekolah Dasar D juga terbukti menjual Lego, robot AI, dan alat pendidikan lainnya melalui situs jual beli bekas atau menyimpannya di rumah tanpa izin. Kantor Pendidikan berjanji untuk memperkuat pengelolaan barang milik umum dan meningkatkan integritas.