Penemuan batangan emas dan uang tunai senilai 395 miliar rupiah di rumah mantan Wakil Jaksa Agung Febri telah memicu kontroversi. Febri telah mengundurkan diri, tetapi polisi telah menyerahkan kasus terkait ke Kejaksaan, yang merupakan "rumah" Febri sebelumnya. Hal ini menuai kritik dari kalangan hukum dan akademisi sebagai bentuk kesepakatan politik, serta menimbulkan pertanyaan tentang konflik kepentingan antara polisi dan kejaksaan. Beberapa pihak berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Presiden lebih tepat untuk menangani kasus ini.