Dua petugas polisi yang merespons tidak memadai saat insiden bersenjata pada kasus kerusuhan bising antar lantai Incheon 2021 mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan ganti rugi keluarga korban. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan menyatakan bahwa petugas polisi dan negara harus bersama-sama membayar sekitar 350 juta won kepada keluarga korban. Perempuan korban tertusuk lehernya dengan senjata tajam dan menjalani operasi otak. Petugas polisi yang tiba di lokasi kejadian tidak mencegah tindak kejahatan dan meninggalkan tempat kejadian, yang merupakan pengabaian kewajiban. Polisi menyatakan penyesalan mendalam atas respons yang tidak memadai, dan berjanji untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sesuai dengan putusan akhir pengadilan, serta akan meninjau pelaksanaan hak subrogasi untuk mengevaluasi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.