KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby karena kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penolakan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi jika kasusnya sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Raja Juli sebelumnya telah mengembalikan amplop yang diberikan Suhardiman kepada pihak kepolisian sebelum Bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK menduga Suhardiman menerima suap terkait pengangkatan Sekda dan izin alih fungsi hutan.