Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana untuk mengenakan tarif 50% pada produk Kanada, yang didasarkan pada undang-undang yang ditetapkan pada tahun 1930. Tindakan ini diinterpretasikan sebagai pesan peringatan kepada mitra dagang lainnya bahwa Amerika Serikat dapat mengenakan tarif. Secara khusus, pengenaan tarif pada produk Kanada menunjukkan kemungkinan batalnya perjanjian perdagangan yang ada, yaitu USMCA. Administrasi Trump dianggap bertujuan untuk mengamankan kondisi perdagangan yang menguntungkan bagi Amerika Serikat melalui tindakan ini. Namun, kekhawatiran juga muncul bahwa pengenaan tarif pada Kanada dapat menyebabkan kenaikan harga di dalam negeri Amerika Serikat.