Jaksa Agung Penjabat Gu Ja-hyun menyatakan pengunduran dirinya segera setelah amandemen hukum perdata disahkan oleh Majelis Nasional. Amandemen ini bertujuan untuk menghapus sepenuhnya hak investigasi pelengkap kejaksaan. Gu telah menyatakan kekhawatirannya tentang arah pembahasan undang-undang sebelumnya dan memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa bertanggung jawab atas penerimaan amandemen tersebut. Jika surat pengunduran diri Gu diterima, Wakil Jaksa Agung Park Gyu-hyung yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Koordinasi akan menjadi Penjabat Jaksa Agung.