Pada Januari 2023, di sebuah panti jompo di Gangwha-gun, Incheon, terjadi kecelakaan di mana pasien Alzheimer Bapak B jatuh dari balkon kamar kosong dan meninggal dunia. Saat itu, perawat A bertanggung jawab atas 16 lansia sendirian. Meskipun Bapak B mengalami gejala kebingungan yang parah akibat penyakit Alzheimer, panti jompo dituduh lalai dalam pengelolaan keamanan dan menghadapi tuduhan pembunuhan karena kelalaian. Namun, pengadilan memutuskan bahwa panti jompo bukanlah penjara dan kecelakaan Bapak B tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, perawat A dan direktur panti jompo C dinyatakan tidak bersalah.