Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan telah menyerahkan seorang remaja laki-laki berinisial A ke Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan karena membuat dan menyebarkan konten pornografi yang dibuat dengan teknologi deepfake menggunakan foto teman sekelasnya perempuan. A diduga telah menggabungkan foto sekitar 20 siswi sekolah dengan video lain untuk membuat konten pornografi, kemudian membagikannya di media sosial agar dapat dilihat oleh banyak orang. Akun yang dikelola A sebelumnya pernah dilaporkan ke kantor polisi lain, tetapi sulit untuk mengidentifikasi tersangka sehingga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan berhasil mengidentifikasi A sebagai tersangka setelah menerima laporan tambahan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.