Terdakwa Kim Soyoung didakwa dengan pembunuhan tiga pria berusia 20-an menggunakan obat-obatan dari Desember tahun lalu hingga Februari tahun ini, serta melukai tiga orang lainnya. Kejaksaan menuntut hukuman mati untuk Kim karena ia terus melakukan kejahatan selama penyelidikan dan dianggap memiliki kejahatan yang sangat keji karena menunjukkan ketertarikan pada korban sebelum merenggut nyawa mereka. Kim membantah niat membunuh dan mengklaim bahwa ia memberikan obat-obatan karena pengalaman menjadi korban pelecehan seksual di masa lalu, tetapi Kejaksaan menegaskan bahwa pengakuan Kim adalah dusta dan tidak menunjukkan penyesalan. Pihak korban menyebut argumen Kim sebagai 'penyiksaan sekunder yang menghina' dan menuntut hukuman mati. Putusan tingkat pertama akan dijatuhkan pada tanggal 27 mendatang.