Seorang pria bernama A yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menggunakan gelang elektronik selama masa penahanan, merasa tidak senang dengan pengawasan layar ponsel oleh petugas pengamanan. A kemudian melakukan ancaman terhadap petugas tersebut. A juga mengancam akan menyemprotkan asam klorida ke kantor pengamanan dan mengajukan keluhan yang tidak berdasar. Pengadilan Negeri Uijeongbu menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada A atas tuduhan menghalangi pelaksanaan tugas. Hakim memutuskan bahwa A melakukan hinaan dan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengawasan yang sah oleh petugas pengamanan, serta mengajukan keluhan tanpa penyesalan dan bahkan mengejek korban dalam surat permohonan keringanan hukuman.