선택하신 언어의 번역이 아직 준비되지 않아 원문을 표시합니다.
Pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua operator seluler, termasuk Telkomsel. Pelanggan Telkomsel yang ingin mengaktifkan nomor baru harus melakukan verifikasi wajah terlebih dahulu. Data biometrik akan dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil sebelum nomor dapat diaktifkan. Registrasi kartu SIM Telkomsel dengan verifikasi biometrik dapat dilakukan secara mandiri melalui GraPARI atau situs web tsel.id/registrasi.