Baru-baru ini, kasus pembunuhan akibat stalking di Namyangju memicu pemerintah untuk membangun sistem penanganan bersama terhadap stalking dan kekerasan dalam pacaran. Sebuah tim gugus tugas (TF) yang terdiri dari Kementerian Kehakiman, Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Nasional dibentuk untuk melaksanakan empat tugas utama: penguatan hukum dan peraturan, kolaborasi antar lembaga dan respons proaktif, dukungan bagi korban, serta peningkatan kesadaran tentang kekerasan berbasis hubungan. Inti dari upaya ini meliputi penerapan sistem perintah perlindungan bagi korban stalking, penegakan hukuman yang lebih berat untuk pelaku stalking, pengesahan undang-undang tentang kekerasan dalam pacaran, integrasi dengan sistem pemantau elektronik (electronic monitoring), dan penyediaan layanan keamanan pribadi bagi korban berisiko tinggi. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mencegah kejahatan akibat stalking dan kekerasan dalam pacaran serta melindungi para korban.