Upah minimum tahun depan ditetapkan sebesar 10.700 won per jam, tetapi sengketa antara pekerja dan pengusaha terus berulang karena melebihi batas waktu yang ditentukan oleh hukum setiap tahun. Hal ini memicu perlunya perbaikan pada struktur pengambilan keputusan yang ada. Saat ini, Komite Upah Minimum memiliki perbedaan pendapat yang besar antara anggota yang mewakili pekerja dan pengusaha. Struktur di mana anggota masyarakat memimpin pengambilan keputusan juga menimbulkan kontroversi tentang bias politik. Selain itu, metode perhitungan upah minimum tidak jelas, sehingga muncul masalah kurangnya dasar objektif. Oleh karena itu, semakin banyak orang menyerukan perlunya reformasi sistem, seperti peningkatan proporsi ahli dan penyusunan rumus penghitungan upah berdasarkan indikator objektif. Bahkan anggota masyarakat Komite Upah Minimum merekomendasikan reformasi sistem. Diharapkan diskusi tentang revisi struktur pengambilan keputusan upah minimum akan segera dimulai.