Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan rencana untuk mengenakan biaya tol sebesar 20% dari nilai kargo kapal yang melewati Selat Hormuz. Keputusan ini diambil setelah "percakapan produktif" dengan negara-negara Timur Tengah, dan akan digantikan oleh perjanjian perdagangan dan investasi. Trump awalnya berencana untuk mengenakan biaya tol tersebut untuk menutupi biaya perlindungan kapal dagang Amerika di Selat Hormuz dari serangan Iran, tetapi menghadapi penolakan keras dari komunitas internasional. Trump berpendapat bahwa investasi ini akan menguntungkan masa depan negara-negara Timur Tengah.