Presiden Lee Jae-myung menyatakan kekhawatirannya tentang masalah perluasan sengketa tenaga kerja akibat Undang-Undang Amplop Kuning dalam rapat kabinet. Presiden menekankan bahwa pemerintah harus menyajikan standar penyelesaian sengketa untuk meminimalkan kebingungan pada tahap awal penerapan undang-undang dan mencegah serangan politik. Dia juga mempertanyakan posisi penentangan dari serikat pekerja Samsung Electronics dan menyatakan bahwa perlu untuk mencegah sengketa tenaga kerja yang berlebihan berdampak negatif pada kemajuan proyek megaproyek. Pernyataan ini ditafsirkan sebagai upaya pemerintah untuk menunjukkan tekadnya dalam menjaga keseimbangan antara perusahaan dan dunia kerja sambil mendorong keberhasilan proyek megaproyek untuk pertumbuhan ekonomi.