Partai Demokrasi dan Keadilan (DPK) telah mengesahkan rancangan undang-undang perubahan hukum acara pidana yang berisi pembatalan hak penyelidikan tambahan kejaksaan dan penguatan perlindungan korban sebagai hasil dari diskusi internal partai. RUU ini mewajibkan pembentukan unit khusus di Kejaksaan Agung untuk menangani tujuh jenis kejahatan, termasuk pelecehan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kejahatan seksual yang menargetkan kelompok rentan. Selain itu, RUU tersebut juga menetapkan hak korban untuk menyampaikan pendapat dan bukti, serta mewajibkan kerja sama penyelidikan antara polisi khusus (Polsek) dan kejaksaan.