Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus dan harus bisa digunakan hingga habis. Keputusan ini mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover, di mana sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Meskipun demikian, implementasi putusan MK masih menunggu Peraturan Menteri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai panduan teknis. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi konsumen yang tidak boleh hilang begitu saja. Operator telekomunikasi dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut.