Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengubah sistem pungutan premi asuransi kesehatan guna meningkatkan beban premi bagi kelompok dengan pendapatan sangat tinggi dan menaikkan standar premi minimum bagi kelompok berpenghasilan rendah. Batas atas premi asuransi kesehatan untuk 7.600 orang, yang mewakili 0,04% dari pekerja, akan dinaikkan dari ₩4.590.000 per bulan menjadi ₩6.120.000 per bulan. Sementara itu, premi minimum bagi kelompok berpenghasilan rendah akan disesuaikan dengan upah minimum dan dinaikkan dari ₩18.000 per bulan menjadi ₩22.260 per bulan. Namun, kenaikan batas bawah premi akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2029 untuk meringankan beban bagi kelompok berpenghasilan rendah. Melalui perubahan ini, pemerintah mengharapkan peningkatan pendapatan asuransi kesehatan sebesar ₩316,8 miliar dan berencana menggunakan dana yang diperoleh untuk mendukung layanan medis di daerah dan memperkuat cakupan penyakit langka.