Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI sesuai aturan UU P2SK. Pemilihan Gubernur BI baru dilakukan melalui usulan Presiden kepada DPR dengan maksimal tiga calon. DPR memiliki waktu satu bulan untuk menyetujui atau menolak calon yang diusulkan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan calon baru. Untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI, seseorang harus memenuhi syarat seperti warga negara Indonesia, memiliki integritas tinggi, serta keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.