
Anggota DPR Kim, anggota Komite Kebijakan Nasional Majelis Nasional, menyatakan pada tanggal 11 bahwa ia menjadi pengusul utama 'RUU perubahan sebagian atas Undang-Undang Pasar Modal dan Bisnis Investasi Keuangan' yang memuat isi tersebut.
RUU itu berfokus menyediakan dasar hukum agar Komisi Jasa Keuangan dapat dengan cepat menyesuaikan pengali produk leverage ketika volatilitas pasar melebar tajam, misalnya saat pasar saham bergejolak
=============================
RUU itu menetapkan dasar baru yang memungkinkan Komisi Jasa Keuangan memerintahkan penyesuaian pengali leverage untuk periode tertentu sesuai kondisi pasar, bagi produk dengan pengali leverage di atas satu kali. Secara spesifik, Komisi dapat, berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan presiden, memerintahkan penurunan batas atas rasio nilai risiko terhadap total aset skema investasi kolektif, dalam jangka waktu maksimal 180 hari.
Pengecualian prosedural juga disiapkan agar perintah penyesuaian dari Komisi dapat dilaksanakan dengan cepat. Ketika pengelola investasi kolektif menyesuaikan pengali berdasarkan perintah Komisi, sebagian prosedur menurut undang-undang saat ini, seperti penyelenggaraan rapat umum pemegang manfaat, tidak diberlakukan.
==============================
Ternyata RUU-nya benar-benar sudah diajukan
▶ Sumber asli: https://news.nate.com/view/20260811n31146
▶ Sumber asli: https://news.nate.com/view/20260811n28612