A (69 tahun) dari Daejeon dipukul dengan tuduhan melukai B, pemilik rumah, dengan benda tumpul karena tuntutan sewa bulanan. Dia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. A juga dituduh memecahkan jendela teras rumah dengan benda tumpul. Pengadilan memutuskan bahwa metode kejahatan A tidak tepat dan dia tidak menunjukkan upaya untuk memperbaiki kerusakan. Namun, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa A mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.