Kejaksaan Agung telah merilis rancangan aturan baru tentang prosedur penyelidikan yang mengatur hubungan antara jaksa dan petugas kepolisian khusus (특사경). Dalam aturan baru ini, jaksa hanya dapat memberikan bimbingan dan saran kepada 특사경, tanpa kewenangan paksaan. Hal ini tampaknya bertujuan untuk meningkatkan otonomi investigasi oleh petugas kepolisian khusus. Namun, kekhawatiran muncul karena tidak adanya sanksi bagi petugas kepolisian khusus yang mengabaikan bimbingan dan saran dari jaksa, yang berpotensi menyebabkan penyelidikan yang buruk atau penyembunyian kasus. Kejaksaan Agung berencana untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan tugas petugas kepolisian khusus, dan mereka akan tunduk pada permintaan penyelidikan tambahan dan tindakan koreksi oleh jaksa, sama seperti polisi.