Badan Pajak Nasional melakukan audit pajak terhadap 50 perusahaan, termasuk 5 perusahaan besar, dan menemukan dugaan penggelapan dana sebesar 1,9 triliun won. Hasil audit menunjukkan adanya berbagai praktik penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti penyediaan tempat tinggal bagi keluarga pemilik saham pengendali, pemberian vila eksklusif untuk ketua, dan spekulasi properti. Sebagai contoh, sebuah rumah mewah di Hannam-dong senilai 20 miliar won telah direnovasi dengan biaya 10 miliar won dan diberikan kepada keluarga pemilik saham pengendali. Hal ini menunjukkan bahwa dana perusahaan telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Badan Pajak Nasional akan menjatuhkan sanksi perpajakan terhadap perusahaan terkait dan akan menuntut tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.