Pada bulan Januari 2023, setelah surat perintah penahanan terhadap mantan Presiden Yoon Seok-yeol dikeluarkan, para pendukungnya yang menentang keputusan tersebut menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul. Mereka merusak gedung pengadilan dan melakukan kekerasan terhadap petugas polisi. Akibat kejadian ini, gedung pengadilan mengalami kerusakan parah dan staf pengadilan mengalami trauma psikologis. Mahkamah Agung telah memutuskan 18 orang yang terlibat dalam insiden tersebut bersalah. Badan Administrasi Pengadilan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan material sebesar 11 miliar 758 juta 9 ribu 770 won dan kerugian lain-lain. Gugatan ini menunjukkan tekad Badan Administrasi Pengadilan untuk melindungi kemandirian badan kehakiman dan menegakkan supremasi hukum.