12 November mulai, portal internet dan SNS serta penyedia layanan informasi dan komunikasi lainnya harus segera menghapus, memblokir, dan membatasi pencarian informasi yang memicu bunuh diri secara daring. Ini adalah perubahan sebagian dari "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang untuk Pencegahan Bunuh Diri dan Pembentukan Budaya Menghormati Kehidupan" yang diberlakukan berdasarkan amandemen Undang-Undang Pencegahan Bunuh Diri. Penyedia layanan informasi dan komunikasi harus mengambil tindakan hanya pada informasi yang dipublikasikan secara umum di jaringan informasi dan komunikasi mereka sendiri, dan harus mengirimkan hasil tindakan tersebut ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan setiap bulan. Diharapkan perubahan ini akan membatasi penyebaran informasi yang memicu bunuh diri secara daring dan berkontribusi pada pembentukan budaya menghormati kehidupan.