Pada tahun 2022 saat pemilihan presiden, komentar "anak haram mendukung anak haram" ditujukan kepada Shin Dae-chul yang menyatakan dukungannya untuk kandidat Lee Jae-myung. Komentar tersebut ditulis oleh Kim, dan kini sedang diperdebatkan apakah termasuk dalam kategori penghinaan. Mahkamah Agung telah memutuskan kasus ini. Pengadilan memutuskan bahwa komentar Kim tidak secara serius melanggar hak pribadi atau menjatuhkan martabat orang lain hingga menimbulkan rasa malu. Sebaliknya, dianggap sebagai ungkapan negatif dan kritis terhadap Shin Dae-chul yang kurang sopan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kim dengan denda dan mengembalikan kasus ini ke Pengadilan Jeju. Keputusan ini menjamin kebebasan berekspresi politik dalam kolom komentar berita online, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan kekuasaan negara untuk menghukum.