Seorang kepala bagian di Korea Gas Safety Corporation, Tuan A, didakwa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap bawahannya, Tuan B, selama jamuan makan. Meskipun Tuan B menolak, Tuan A melakukan kontak fisik selama sekitar 30 menit. Tuan A mengklaim bahwa dia tidak bermaksud untuk melakukan pelecehan, tetapi pengadilan menerima kesaksian korban dan menjatuhkan hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Pengadilan memutuskan bahwa Tuan A menyalahgunakan posisinya sebagai kepala bagian untuk melakukan pelecehan dan mempertimbangkan dampak psikologis yang besar pada korban.