https://m.newspim.com/news/view/20260629001249
"Ringkasan Inti AI beta
Kementerian Keuangan dan Ekonomi memutuskan untuk tidak memasukkan pemisahan perpajakan dividen tinggi REIT yang terdaftar pada tanggal 30.
Kementerian Keuangan dan Ekonomi menyatakan bahwa REIT sudah diwajibkan membayarkan dividen 90% dari keuntungannya, sehingga tidak ada insentif tambahan untuk manfaat pajak.
Namun, Kementerian Keuangan dan Ekonomi sedang meninjau alternatif kebijakan perpajakan bersama Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Perumahan, dan Wilayah sebelum batas waktu pemisahan perpajakan 9,9% untuk dividen hingga 50 juta won.
Alasan untuk berinvestasi di REIT semakin berkurang.