Seorang mahasiswi UNG bernama Syarifah Aslamiyah melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi ke Ombudsman karena dilarang mengikuti ujian skripsi. Syarifah merasa haknya sebagai mahasiswa tidak dipenuhi dan mengalami kerugian materiil maupun non-materiil akibat kebijakan tersebut. Ketua Jurusan, Citra FIL Dano Putri, membantah larangan itu dan menyatakan bahwa Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing. Menurut Citra, kegagalan Syarifah untuk lulus adalah akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Ombudsman.