Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet pengguna tidak boleh hangus dan harus digunakan hingga habis. Menteri Komkomdigi Meutya Hafid menyambut baik putusan ini dan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen. Kemkomdigi akan mengkaji implikasi putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunggu aturan turunan dari Komkomdigi terkait implementasi putusan MK. Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut.