Di Daegu Nam-gu Daemyeong-dong, Tuan A (50-an) didakwa karena merusak sunroof mobil dengan melempar batu bata karena tidak mau memindahkan mobil yang diparkir di depan rumahnya. Tuan A meminta korban untuk segera memindahkan mobilnya, tetapi ketika korban mengatakan akan memindahkannya pada malam hari, Tuan A melemparkan batu bata sekitar 10 menit kemudian. Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 5 juta won kepada Tuan A setelah ia mengakui perbuatannya. Tuan A berdalih bahwa ia tidak melempar batu bata atau mabuk sehingga tidak ingat kejadian tersebut, tetapi pengadilan memutuskan bersalah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Biaya perbaikan mobil diperkirakan mencapai 5,06 juta won.