Sidang paruh kedua Majelis Nasional ke-22 telah berlangsung selama lebih dari 40 hari, tetapi normalisasi Majelis Nasional belum tercapai karena masalah komposisi panitia antara partai oposisi dan partai pemerintah. Partai Demokrasi Bersama menguasai posisi ketua komite tetap secara tunggal dan menekan Partai Kekuatan Rakyat, sementara Partai Kekuatan Rakyat menuntut penyerahan posisi ketua komite hukum dan melawannya. Di tengah perselisihan ini, Partai Demokrasi Bersama mendorong pengesahan amendemen undang-undang penyelidikan khusus yang komprehensif, sedangkan Partai Kekuatan Rakyat berencana untuk melakukan filibuster sebagai tanggapan. Selain itu, konflik antara partai oposisi dan partai pemerintah terus berlanjut mengenai isu-isu seperti pembatalan hak investigasi pelengkap kejaksaan dan otoritas rekomendasi penyelidikan khusus Komisi Pemilihan Umum. Partai Kekuatan Rakyat berencana membentuk gugus tugas untuk menanggapi masalah mendesak jika negosiasi komposisi panitia gagal.