Kasus '3 Kecurigaan' Ibu Kim Geon-hee (Penerimaan Uang dari Tongil교, Manipulasi Harga Saham Deutsch Motors, Penerimaan Survei Opini dari Myung Tae-kyun) akan diputuskan oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, 24. Pada persidangan tingkat pertama, hanya sebagian penerimaan uang dari Tongil교 yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Namun, pada persidangan tingkat kedua, Ibu Kim juga dinyatakan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam manipulasi harga saham Deutsch Motors dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda 50 juta won. Tuduhan penerimaan survei opini dari Myung Tae-kyun dinyatakan tidak bersalah pada persidangan tingkat pertama dan kedua. Pada hari yang sama, putusan persidangan tingkat pertama untuk kasus 'Kecurigaan Pembayaran Biaya Survei Opini Myung Tae-kyun' terhadap Wali Kota Seoul Oh Se-hoon juga dijadwalkan. Tim penyelidik khusus menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 3.300 juta won untuk Wali Kota Oh. Selain itu, putusan banding atas kasus gugatan pembagian harta antara Ketua SK Group Choi Tae-won dan Direktur Pusat Seni Nabee, Noh So-young juga akan dibacakan pada hari yang sama. Pada persidangan tingkat kedua, ketua Choi diperintahkan untuk membayar tunjangan kepada direktur Noh sebesar 2 miliar won dan membagi aset senilai 1,3 triliun won. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dengan alasan bahwa dana ilegal mantan presiden No tidak dapat dipertimbangkan dalam pembagian harta.