Di Majelis Nasional, rancangan undang-undang tentang jaksa penyelidik khusus telah disahkan sehingga jaksa penyelidik khusus akan ditunjuk untuk menyelidiki kasus kekurangan kertas suara pada pemilihan umum daerah 6 Juni dan masalah lainnya. Jaksa penyelidik khusus akan aktif hingga maksimal 170 hari dan akan menyelidiki kekurangan kertas suara, kegagalan dalam pengelolaan pemilihan, kecurigaan manipulasi statistik, dan penyelewengan dalam perekrutan. Namun, partai oposisi dan partai pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda tentang cakupan penyelidikan. Partai Kuat Rakyat berpendapat bahwa penyelidikan dapat mencakup pemilihan sebelumnya, sedangkan Partai Demokratik berpendapat bahwa penyelidikan harus dibatasi pada pemilihan umum daerah 6 Juni. Konflik juga diperkirakan akan terjadi selama proses rekomendasi jaksa penyelidik khusus.