Parlemen telah mengesahkan rancangan undang-undang untuk membentuk tim penyelidik khusus guna menyelidiki kasus kekurangan surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara lain. Tim penyelidik khusus ini dapat beroperasi hingga maksimal 170 hari dan akan menyelidiki kasus kekurangan surat suara pada pemilihan daerah 6·3, dugaan manajemen pemilu yang buruk oleh KPU, serta proses pengambilan keputusan terkait instruksi pencetakan surat suara dengan ukuran yang lebih kecil yang diduga melanggar prosedur. Selain itu, penyelidikan juga akan mencakup dugaan penyelewengan dalam perjalanan dinas, rekrutmen yang tidak adil, dan pemberian fasilitas khusus kepada staf KPU.