Guru Kim Yongwan dari Sekolah Menengah Pertama Mosan di Asan mengajukan petisi "Undang-Undang Pendidikan yang Sejati" untuk memperkuat hak guru dalam membimbing kehidupan siswa. RUU ini mencakup pemblokiran keluhan jahat, penetapan dasar hukum untuk bimbingan hidup yang adil, dan perluasan hak guru untuk mengambil tindakan pendidikan terhadap siswa yang mengganggu pelajaran. Secara khusus, di bawah kondisi tertentu, guru dapat secara langsung memberikan bimbingan setelah sekolah (maksimal 2 jam) atau memerintahkan penghentian kehadiran satu hari. Guru Kim menekankan bahwa RUU ini akan berkontribusi pada penyelesaian masalah pelanggaran hak guru dan jaminan hak belajar siswa. Namun, kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang guru juga muncul, sehingga perlu untuk menetapkan dengan jelas alasan dan prosedur penghentian kehadiran, serta standar peninjauan setelahnya.