Presiden Lee Jae-myung menekankan perlunya penguatan kemampuan investigasi polisi dan peningkatan kepercayaan publik setelah diubahnya Hukum Acara Pidana. Terutama ketika terjadi perbedaan pendapat antar kementerian mengenai kemungkinan mempertahankan unit gabungan investigasi kejaksaan, ia mendesak agar dilakukan tinjauan hukum. Presiden menekankan perlunya memastikan bahwa unit investigasi gabungan yang ada sebelumnya memiliki dasar hukum meskipun wewenang penyelidikan jaksa telah dihapus, dan juga menekankan perlunya menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap masalah yang mungkin timbul setelah perubahan Hukum Acara Pidana. Ia juga menyinggung persahabatannya dengan Menteri Kehakiman Jeong Seong-ho dan Menteri Administrasi dan Keamanan Yoon Ho-jung sambil mendesak mereka untuk bekerja sama.