Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar bahwa pemerintah akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3%. Presiden Prabowo Subianto, menurut Purbaya, sangat tegas dalam menjalankan kebijakan fiskal yang hati-hati. Defisit APBN tahun 2027 diproyeksikan masih berada di bawah 3% sesuai dengan aturan yang berlaku. Batas defisit 3% diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan revisinya akan menjadi proses tersendiri. Defisit APBN semester I-2026 tercatat sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76% dari PDB karena realisasi pendapatan negara masih lebih rendah dibandingkan total belanja negara.