Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak banding pemilihan walikota Seoul yang diajukan karena kekurangan surat suara di beberapa daerah pada 3 Juni saat pemilihan umum. KPU menilai bahwa kekurangan surat suara tidak terlalu berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Selain itu, banding pembatalan pemilihan yang diajukan oleh mantan calon 교육감 Jeo-nyeok Jo dan mantan calon 교육감 Dae-hyeong Lee juga ditolak dengan alasan yang sama. KPU menolak 12 banding lain terkait pembatalan pemilihan di daerah seperti Busan dan Gyeonggi karena "tidak memenuhi permintaan koreksi". Keputusan atas banding pemilihan yang diajukan oleh Partai Kekuatan Rakyat dan Partai Reformasi masih belum diumumkan.