Pada tahun 2019, putusan banding telah dijatuhkan terhadap 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang siswi yang dibakar hidup-hidup setelah melaporkan pelecehan seksual di Bangladesh. Mantan kepala sekolah SM Siraj Ud Daulah menerima hukuman mati seperti pada pengadilan tingkat pertama, sementara empat rekan sejawatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sepuluh terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah. Korban pada saat itu telah melaporkan pelecehan seksual oleh Daulah ke polisi, tetapi Daulah memaksa korban untuk mencabut laporan melalui teman-temannya dan mengancam akan membunuhnya jika menolak. Akhirnya, korban dibakar hidup-hidup di atap sekolah dan meninggal dunia. Kasus ini memicu kemarahan besar di seluruh Bangladesh.