Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan cara baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DJP akan menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu lapangan dan non-lapangan. Metode lapangan melibatkan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak, sedangkan metode non-lapangan memanfaatkan teknologi informasi dan administrasi. Dalam pengawasan ini, DJP juga berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bintara Pembina Desa dan aparat keamanan. Selain itu, DJP akan menggunakan pendekatan ilmiah seperti analisis data dan studi kasus untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.