Seorang ART asal Filipina bernama Raguindin Alma Bassig dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dua bulan karena mencuri uang dan perhiasan senilai Rp 3,01 miliar dari majikannya di Singapura. Raguindin menggunakan uang curian tersebut untuk membeli kondominium, mobil, dan tanah di negaranya. Meskipun telah mengaku bersalah, barang-barang curian tidak berhasil ditemukan kembali. Korban merasa dikhianati oleh tindakan ART yang menyalahgunakan kepercayaan. Hakim memutuskan hukuman ini sebagai bentuk peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.