프라보워 대통령 경찰청법 개정안에 공식 서명

127.0.***.***
3
  • 한국어
  • 바하사
  • 영어

Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri

Eva Safitri - detikNews
Senin, 22 Jun 2026 17:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan parpol, pimpinan serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan parpol, pimpinan serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026. Revisi ini perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salinan revisi UU Polri itu dapat diakses di laman jdih.setneg.go.id. Prabowo meneken undang-undang tersebut pada 17 Juni 2026.

Revisi UU Polri ini telah disahkan dalam rapat paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan, di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri. Aturan itu tertuang dalam pasal 30.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy Hiariej saat Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambungnya.

Selain itu, ada perubahan lain, di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut ini bunyi ketentuan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Revisi UU Polri tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.

Simak juga Video Komisi Reformasi Usul Revisi UU Polri dan PP Dibahas Pakai Omnibus Law

(eva/azh)
로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

인니 핫 뉴스

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.64 0.01

2026.06.22 KEB 하나은행 고시회차 1064회