Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lewat kebijakan ini, platform e-commerce wajib mengumumkan kenaikan biaya layanan kepada seller paling lambat 90 hari sebelum kebijakan dimulai. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD).
Dalam perjanjian itu, Temmy menyebut potongan biaya-biaya telah tercantum.
"Itu diikat di situ, dalam masa waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya yang minimal 90 hari," ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Temmy, dengan perjanjian dalam bentuk KBD, pihaknya justru melindungi seller. Pihak platform dilarang menaikkan biaya apapun di luar kesepakatan yang tertuang.
"Kalau sekarang kan ada term and condition, naikkan aja komisi, seller pasti ikut. Dengan kan KBD itu, kita lindungi justru seller-nya. Platform tidak lagi boleh menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar daripada kesepakatan yang sudah ada dalam KBD itu," terang Temmy.
Temmy menyentil kebiasaan para seller yang malas membaca kontrak panjang dari platform dan langsung menyetujui aturan baru tanpa tahu dampak buruknya.
Jika ada platform e-commerce yang nekat mendadak menaikkan biaya admin tanpa pemberitahuan minimal 3 bulan sebelumnya, Kementerian UMKM sudah menyiapkan sanksi berjenjang yang mematikan.
"Saksinya teguran tertulis, terus pemberitahuan di media terbuka, sampai kita memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin," imbuh ia.
Sebagai informasi, perjanjian kerjasama dalam keterkaitan usaha dalam bentuk KBD tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 lalu. Dalam aturan tersebut, UMK berhak atas sejumlah perlindungan, termasuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang adil, transparan, dan tidak merugikan.
UMK juga harus mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan KBD dengan platform e-commerce, termasuk skema biaya layanan, potongan, dan mekanisme kerja. Adapun kemitraan UMK dengan PPMSE berbentuk KBD dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan yang ditampilkan.
Perjanjian tersebut paling sedikit memuat standar klausul minimal berupa identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban para pihak. Selanjutnya, jangka waktu KBD, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, mekanisme pengakhiran perjanjian, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga mekanisme penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar.
Dalam hal PPMSE akan melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD, PPMSE wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMKpaling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berlakunya perubahan jenis dan biaya.
(rea/hns)