Seorang pria berusia 60 tahun, Bapak A, di Busan Buk-gu dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas tuduhan membunuh tetangganya, Bapak B (juga berusia 60 tahun), dengan senjata tajam. Kedua pria tersebut telah lama berkonflik mengenai masalah pungutan biaya pengelolaan vila. Bapak A merasa bahwa Bapak B, sebagai petugas penagihan biaya pengelolaan, tidak mengurangi biaya pengelolaannya dan menerbitkan rincian pembayaran yang membuatnya malu.