Perempuan A berusia 30 tahun melaporkan kekerasan dalam pacaran. Ketika polisi tiba di tempat kejadian, mereka menemukan sekitar 40 jarum suntik yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di dalam rumah. Hasil investigasi polisi menunjukkan bahwa A menggunakan filopon dan sisa urin serta jarum suntik juga menunjukkan reaksi positif terhadap filopon. Polisi telah menahan A atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dan berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul pembelian filopon, serta jaringan penjual dan distributornya.