Polisi memperkuat kontrol internal terhadap penyelidikan kasus untuk mencegah pelanggaran yang terkait dengan pekerjaan seperti kebocoran informasi investigasi dan kebocoran rahasia. Sistem 'Larangan Penyelidikan Kasus' yang akan mulai beroperasi uji coba pada 1 September, secara prinsip melarang pertanyaan yang dikhawatirkan akan menghambat penanganan kasus yang adil, dan memperluas subjek pengelolaan dari polisi aktif dan pensiunan ke pengacara yang belum dilantik dan staf kantor hukum lainnya. Karyawan yang menerima penyelidikan kasus harus segera melaporkannya, dan jika tidak melaporkan akan dikenai sanksi. Selain itu, sistem 'Larangan Kontak Pribadi' juga dibakukan dalam Kode Perilaku Pegawai Kepolisian sehingga dilarang adanya kontak dengan pihak terkait kasus seperti tersangka dan korban untuk tujuan selain tugas.