Roy Suryo telah kalah tiga kali berturut-turut dalam praperadilan yang diajukannya. Meskipun hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertamanya terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi tetap sah. Hakim menolak gugatan praperadilan kedua Roy Suryo karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Dalam praperadilan ketiga, hakim juga tidak menerima permohonan Roy Suryo terkait ganti rugi karena masalah tersebut bukan ranah praperadilan. Polda Metro Jaya menghormati semua putusan hakim dan siap menghadapi gugatan praperadilan berikutnya dari Roy Suryo.